Rencana Sistem Pusat Pelayanan dan Fungsi Kegiatan Wilayah di Kota Surabaya dibagi dalam 12 Unit Pengembangan, yaitu :
a. Unit Pengembangan I Rungkut, meliputi wilayah Kecamatan Rungkut, Kecamatan Gunung Anyar dan Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Dengan pusat Unit Pengembangan di kawasan Rungkut Madya memiliki fungsi utama permukiman, pendidikan, perdagangan dan jasa, lindung terhadap alam dan industri;
a. Unit Pengembangan I Rungkut, meliputi wilayah Kecamatan Rungkut, Kecamatan Gunung Anyar dan Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Dengan pusat Unit Pengembangan di kawasan Rungkut Madya memiliki fungsi utama permukiman, pendidikan, perdagangan dan jasa, lindung terhadap alam dan industri;
b. Unit Pengembangan II Kertajaya, meliputi wilayah Kecamatan Mulyorejo dan Kecamatan Sukolilo. Dengan pusat Unit Pengembangan di kawasan Kertajaya Indah–Dharmahusada Indah dengan fungsi utama permukiman, perdagangan, pendidikan, dan lindung terhadap alam;
c. Unit Pengembangan III Tambak Wedi, meliputi wilayah Kecamatan Bulak dan Kecamatan Kenjeran. Dengan pusat Unit Pengembangan di kawasan kaki Jembatan Suramadu memiliki fungsi utama permukiman, perdagangan dan jasa, rekreasi dan lindung terhadap alam;
d. Unit Pengembangan IV Dharmahusada, meliputi wilayah Kecamatan Tambaksari dan Kecamatan Gubeng. Dengan pusat Unit Pengembangan di kawasan Karangmenjangan memiliki fungsi utama permukiman, perdagangan, pendidikan dan kesehatan;
e. Unit Pengembangan V Tanjung Perak, meliputi wilayah Kecamatan Semampir, Kecamatan Pabean Cantian dan Kecamatan Krembangan. Dengan pusat Unit Pengembangan di kawasan Tanjung Perak memiliki fungsi utama pelabuhan, kawasan militer, kawasan industri strategis, perdagangan dan jasa, dan lindung terhadap bangunan dan lingkungan cagar budaya;
f. Unit Pengembangan VI Tunjungan, meliputi wilayah Kecamatan Simokerto, Kecamatan Bubutan, Kecamatan Genteng dan Kecamatan Tegalsari. Dengan pusat Unit Pengembangan di kawasan Tunjungan memiliki fungsi utama permukiman, pemerintahan, dan perdagangan dan jasa;
g. Unit Pengembangan VII Wonokromo, meliputi wilayah Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Wonokromo. Dengan pusat Unit Pengembangan di kawasan Wonokromo memiliki fungsi utama permukiman, perdagangan dan jasa, dan militer;
h. Unit Pengembangan VIII Satelit, meliputi wilayah Kecamatan Dukuh Pakis dan Kecamatan Sukomanunggal. Dengan pusat Unit Pengembangan di kawasan Segi Delapan Satelit memiliki fungsi utama permukiman, perdagangan dan jasa, industri, dan militer;
i. Unit Pengembangan IX Ahmad Yani, meliputi wilayah Kecamatan Jambangan, Kecamatan Wonocolo dan Kecamatan Gayungan. Dengan pusat Unit Pengembangan di kawasan Jl. Ahmad Yani memiliki fungsi utama permukiman, pemerintahan, perdagangan dan jasa;
j. Unit Pengembangan X Wiyung, meliputi wilayah Kecamatan Wiyung, Kecamatan Karang Pilang dan Kecamatan Lakarsantri. Dengan pusat Unit Pengembangan di sekitar kawasan Wiyung memiliki fungsi utama permukiman, pendidikan, industri dan lindung terhadap alam;
k. Unit Pengembangan XI Tambak Oso Wilangon, meliputi wilayah Kecamatan Benowo, Kecamatan Tandes, dan Kecamatan Asem Rowo. Dengan pusat Unit Pengembangan di kawasan Tambak Oso Wilangon memiliki fungsi utama pelabuhan, permukiman, perdagangan dan jasa, industri, dan lindung terhadap alam;
l. Unit Pengembangan XII Sambikerep, meliputi wilayah Kecamatan Pakal dan Kecamatan Sambikerep. Dengan pusat Unit Pengembangan di kawasan Sambikerep memiliki fungsi utama permukiman, perdagangan dan jasa dan lindung terhadap alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar